BAGIAN
PERTAMA
ANGGARAN DASAR
MUSLIMAT NAHDLATUL ’ULAMA
MUKADDIMAH
Dengan Rahmat Allah SWT.
Bahwa
sesungguhnya perjuangan rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mengisi
kemerdekaan RI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menuju
terwujudnya masyarakat yang aman dan sejahtera, adil makmur dan merata bagi
seluruh rakyat Indonesia yang diridloi Allah SWT, Perempuan Muslim (Muslimat)
Indonesia bertekad untuk selalu meningkatkan martabat dan kedudukan sebagai
pribadi, Istri, Ibu dan anggota masyarakat.
Bahwa
Perempuan Muslim bekerjasama dengan seluruh kekuatan bangsa dan seluruh lapisan
masyarakat Indonesia berusaha menegakkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang
Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam permusyawaratan / Perwakilan, Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa
cita-cita perjuangan bangsa Indonesia tersebut membutuhkan peran aktif
perempuan Muslim yang berfaham dan
berperilaku Ahlussunah Wal Jama’ah mengikuti salah satu dari madzhab empat :
Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali.
Bahwa pada tanggal 26 Raobiul Akhir 1365 H bertepatan
dengan tanggal 29 Maret 1946 Muslimat NU menyatakan : “DENGAN WADAH PERJUANGAN MUSLIMAT NU, PEREMPUAN ISLAM AHLUSSUNNAH WAL
JAMA’AH MENGABDI PADA AGAMA, BANGSA dan NEGARA”, berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang
disusun sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama “MUSLIMAT NAHDLATUL ‘ULAMA”
disingkat “MUSLIMAT NU” merupakan Badan Otonom dari Jam’iyah Nahdlatul ‘Ulama,
didirikan pada tanggal 26 Robi’ul Akhir 1365 H bertepatan dengan 29 Maret 1946
M di Purwokerto untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
2.
Pimpinan Pusat
Muslimat NU berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AQIDAH DAN ASAS
Pasal 2
Muslimat NU beraqidah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dan mengikuti salah
satu dari madzhab empat : Hanafi, Syafi’I, Hambali dan Maliki.
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara Muslimat NU berasas dan
berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945
BAB III
S I F A T
Pasal 3
Muslimat NU
adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat sosial keagamaan.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi Muslimat NU :
Terwujudnya
masyarakat sejahtera yang dijiwai ajaran Islam Ahlusunnah wal jamaah dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkemakmuran dan berkeadilan yang
diridloi Allah SWT.
Pasal 5
Misi
Muslimat NU adalah :
1. Mewujudkan
masyarakat Indonesia khususnya
perempuan, yang sadar beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Mewujudkan
masyarakat Indonesia khususnya perempuan, yang berkualitas, mandiri dan
bertaqwa kepada Allah SWT.
3. Mewujudkan masyarakat
Indonesia khususnya perempuan, yang sadar akan kewajiban dan haknya
menurut ajaran Islam baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
4. Melaksanakan
tujuan Jam’iyyah NU sehingga terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang merata
dan diridhoi Allah SWT.
BAB V
STRATEGI
Pasal 6
Untuk mencapai visi dan misi yang dimaksud dalam
Pasal 4 dan 5 Muslimat NU menentukan strategi sebagai berikut :
1.
Mempersatukan gerak kaum Perempuan Indonesia, khususnya
Perempuan Islam Ahlussunah Wal Jama’ah.
2.
Meningkatkan kualitas Perempuan Indonesia yang cerdas,
trampil, dan kompetitif, sebagai bentuk tanggungjawab terhadap Agama, Bangsa,
Negara dan membentuk generasi penerus bangsa yang taat beragama.
3.
Bergerak aktif
dalam kegiatan pelayanan
masyarakat di bidang:
a. Peribadatan,
dakwah, dan penerangan
b. Sosial,
ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup.
c. Pendidikan
d. Hukum dan Advokasi
e. Usaha Kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan
dengan tujuan organisasi.
4.
Meningkatkan jejaring dan kerjasama dengan
badan-badan Lembaga/organisasi lain
yang tidak bertentangan dengan visi dan
misi organisasi.
BAB VI
LAMBANG
Pasal 7
Lambang
Muslimat NU :
Arti Lambang :
-
Bola
dunia terletak ditengah-tengah berarti tempat kediaman untuk mengabdi dan
beramal guna mencapai kebahagian dunia dan akhirat.
-
Tali
yang mengikat berarti agama Islam sebagai pengikat kehidupan manusia, untuk
mengingatkan agar selalu tolong menolong terhadap sesama dan meningkatkan taqwa
kepada Allah SWT.
-
Lima
buah bintang terletak diatas, yang
terbesar dipuncak berarti : Sunnah Rasulullah SAW yang diikuti dengan
setia oleh empat sahabat besar : Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali
Radhiyallah’anhum.
Arti
seluruh bintang yang berjumlah sembilan buah yaitu : Walisongo atau Wali
Sembilan yang berarti dalam berdakwah meneladani tata cara Wali Songo, yakni
dengan cara damai dan bijaksana tanpa kekerasan.
Arti Warna:
-
Putih melambangkan ketulusan dan keihlasan.
-
Hijau melambangkan kesejukan dan kedamaian.
-
Tulisan Nahdlatul Ulama berarti : Muslimat NU bagian yang
senantiasa meneruskan dan mencerminkan perjuangan ulama.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1.
Setiap Perempuan berwarga Negara Indonesia yang beragama
Islam dan berwawasan Ahlu Sunnah Wal Jamaah.
2.
Syarat dan tata cara penerimaan anggota, diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
TINGKATAN PIMPINAN
Pasal 9
Muslimat
NU memiliki jenjang tingkatan
Kepemimpinan sebagai berikut :
1. Pimpinan
Pusat (PP) untuk Tingkat Pusat
2.
Pimpinan Wilayah (PW)
untuk Tingkat Propinsi
3. Pimpinan
Koordinator Daerah (PKORDA) untuk Tingkat eks Karesidenan
4. Pimpinan
Cabang (PC) untuk Tingkat Kabupaten / Kota
5. Pimpinan
Cabang Istimewa (PCI) untuk Cabang di luar negeri
6.
Pimpinan Anak Cabang
(PAC) untuk Tingkat Kecamatan
7.
Pimpinan Ranting (PR)
untuk Tingkat Kelurahan / Desa
8. Pimpinan
Anak Ranting (PAR) untuk Tingkat Dusun/ RW
BAB IX
PIMPINAN
Pasal 10
Pimpinan terdiri atas :
1. Dewan Penasehat
2. Dewan Pakar
3. Pimpinan Harian
4. Bidang – Bidang
Pasal 11
Muslimat NU
mempunyai bidang-bidang sebagai berikut :
1. Organisasi, dan Keanggotaan
2. Pendidikan dan Kaderisasi
3.
Sosial, Kependudukan dan Lingkungan Hidup
4. Kesehatan
5. Dakwah
6. Ekonomi, Koperasi dan Agrobisnis
7. Tenaga Kerja
8. Hukum dan Advokasi
9.
Penelitian dan Pengembangan, Komunikasi dan Informasi
10.
Hubungan Luar Negeri dan Pengembangan Jejaring
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
Muslimat NU Mengadakan
permusyawaratan sebagai berikut :
1. Kongres
2. Rapat Kerja disesuaikan tingkatannya
3. Konferensi Wilayah
4. Konferensi Koordinator Daerah
5. Konferensi Cabang
6. Konferensi Anak Cabang
7. Konferensi Ranting
8. Rapat Anggota
Pasal 13
KONGRES
1. Kongres
adalah Lembaga Permusyawaratan tertinggi di dalam Muslimat NU.
2.
Kongres diadakan lima
tahun sekali atas undangan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
3.
Kongres dihadiri oleh :
a.
Pimpinan Pusat
b.
Pimpinan Wilayah
c.
Pimpinan Cabang
d.
Peninjau
e.
Undangan
Pasal 14
RAPAT KERJA
1. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
2. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
3.
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 15
Keuangan dan Kekayaan Muslimat
NU diperoleh dari :
1. Uang Pangkal
2. Uang Iuran
3. Bantuan yang tidak mengikat
4. Usaha lain yang halal
BAB XII
PERANGKAT
Pasal 16
Muslimat
NU mempunyai Perangkat :
1.
Berbadan
hukum, yaitu :
a.
Yayasan
Kesejahteraan Muslimat NU disingkat YKM NU
b.
Yayasan
Pendidikan Muslimat NU Bina Bakti Wanita disingkat YPM NU
c.
Yayasan Haji
Muslimat NU disingkat YHM NU
d.
Koperasi
An-Nisa’
2.
Tidak
berbadan hukum, yaitu :
a.
Himpunan
Da’iyah dan Majlis Ta’lim Muslimat NU (HIDMAT NU)
b.
Ikatan Haji
Muslimat NU (IHM NU)
c.
Ikatan Guru TK
Muslimat NU (IGTK)
d.
Ikatan Guru RA
Muslimat NU (IGRA)
e.
Ikatan
Pengelola TK Muslimat NU
f.
Ikatan
Pengelola RA Muslimat NU
g.
Ikatan
Guru Taman Pendidikan Al Qur’an Muslimat NU
h.
Ikatan
Pengelola Taman Pendidikan Al Qur’an Muslimat NU
3.
Ketentuan lebih
lanjut tentang perangkat akan diatur dalam Pedoman Pelaksanaan
BAB XIII
PERUBAHAN
Pasal 17
Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres
BAB XIV
PEMBUBARAN dan PENYERAHAN HAK MILIK
Pasal 18
Jika Organisasi
Muslimat NU dinyatakan bubar, maka hak miliknya diserahkan kepada perangkat
Muslimat yang berbadan hukum atau jam’iyyah NU setempat.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 19
1.
Segala sesuatu
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
2.
Anggaran Dasar
ini mulai berlaku sejak disahkan.
|
Ditetapkan di : Batam
Pada
tanggal : 31 Maret 2006
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MUSLIMAT NAHDLATUL ’ULAMA
BAB I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Muslimat NU terdiri
dari :
1.
Anggota Biasa
2.
Anggota Kehormatan ialah tokoh Perempuan yang
bersimpati kepada Muslimat NU
3.
Anggota Istimewa ialah: Perintis dan Mantan Pengurus
yang berjasa kepada Muslimat NU.
Pasal 2
SYARAT dan TATA CARA MENJADI ANGGOTA
1.
Setiap Perempuan Indonesia yang beragama Islam berusia 27
tahun ke atas atau yang sudah menikah dan menyetujui Aqidah dan Asas serta Visi
dan Misi Muslimat NU dapat diterima menjadi anggota.
2.
Bagi yang berminat menjadi anggota hendaknya mengajukan
permohonan kepada Pengurus Ranting setempat dengan surat atau tulisan dan
memberikan uang pangkal Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
3.
Jika di daerah tersebut belum didirikan Ranting, maka
permohonannya diajukan kepada Pengurus Cabang.
4.
Jika permohonannya dikabulkan maka ia akan menerima Kartu
Tanda Anggota dan jika ditolak, uang pangkal akan dikembalikan. Penolakan
tersebut dengan alasan yang kuat, yaitu alasan Syar’i atau organisasi. Pengurus
diwajibkan menerangkan alasan penolakannya secara tertulis.
5.
Anggota kehormatan, anggota istimewa dapat diterima
apabila diajukan oleh Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah, dan disahkan oleh
Pimpinan Pusat.
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota Muslimat NU wajib :
1.
Setia dan taat kepada Aqidah dan Asas serta Visi dan Misi
Muslimat NU dan mendukung usaha yang diadakan oleh organisasi.
2.
Membayar iuran anggota sebesar Rp.500,- (lima ratus
rupiah) setiap bulan.
3.
Menghadiri rapat dan permusyawaratan yang diselenggarakan
Muslimat NU.
4.
Memupuk dan memelihara Ukhuwah Islamiyah.
5.
Memberi sumbangan kepada organisasi bila diperlukan
Pasal 4
HAK
ANGGOTA
1.
Turut serta dalam usaha dan kegiatan yang diselenggarakan
Muslimat NU.
2.
Mengajukan usul, mengeluarkan pendapat dan memberikan
suara dalam rapat anggota.
3.
Mendapatkan informasi, pelayanan, perlindungan dan
pembelaan.
Pasal 5
BERHENTINYA ANGGOTA
Anggota Muslimat
NU berhenti dari keanggotaannya karena:
a.
Meninggal
dunia
b.
Atas
permintaan sendiri
c.
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Aqidah
dan Asas, serta merusak nama baik organisasi.
Pasal
6
TATA CARA
PEMBERHENTIAN
1.
Pimpinan
Cabang berkewajiban terlebih dahulu memanggil anggota yang bersangkutan untuk
memberi penjelasan (tabayun).
2.
memperingatkan
anggota yang bersangkutan secara lisan dan tertulis sebagai peringatan pertama
supaya memperbaiki kesalahannya dalam waktu paling lama tiga puluh hari.
3.
Jika
yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran, maka akan diberi peringatan yang
kedua kalinya untuk memperbaiki kesalahannya dalam waktu paling lama tiga puluh
hari.
4.
Jika
pada peringatan kedua masih melakukan pelanggaran, maka dilaporkan kepada
Pimpinan Wilayah untuk diambil keputusan
5.
Keputusan
dapat dijatuhkan berupa skorsing, pemberhentian sementara selama tiga bulan
sambil menunggu perubahan perilaku anggota yang bersangkutan.
6.
Jika
dalam waktu yang ditentukan belum menunjukkan itikad baiknya maka Pimpinan
Wilayah dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota
Muslimat NU.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Pasal 7
PIMPINAN
PUSAT
1.
Pimpinan lengkap terdiri atas :
Dewan
Penasehat
Dewan
Pakar
Pimpinan
Harian
Bidang-Bidang
2.
Pimpinan Harian terdiri atas:
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Ketua III
Ketua IV
Ketua V
Ketua VI
Sekretaris Umum
Sekretaris I
Sekretaris II
Sekretaris III
Sekretaris IV
Sekretaris V
Bendahara Umum
Bendahara I
Bendahara II
3.
Bidang-bidang terdiri atas :
1.
Organisasi,
dan Keanggotaan
2.
Pendidikan
dan Kaderisasi
3.
Sosial,
Kependudukan dan Lingkungan Hidup
4.
Kesehatan
5.
Dakwah
6.
Ekonomi,
Koperasi dan Agrobisnis
7.
Tenaga
Kerja
8.
Hukum
dan Advokasi
9.
Penelitian
dan Pengembangan, Komunikasi dan
Informasi
10.
Hubungan Luar
Negeri dan Pengembangan Jaringan
Pasal
8
PIMPINAN
WILAYAH
1.
Pimpinan lengkap terdiri atas :
Dewan Penasehat
Dewan Pakar
Pimpinan Harian
Bidang-Bidang
2.
Pimpinan Harian terdiri atas :
Ketua
Ketua I
Ketua II
Ketua III
Ketua dapat ditambah satu orang lagi apabila diperlukan
Sekretaris
Sekretaris
I
Sekretaris
II
Sekretaris
III
Bendahara
Bendahara I
Bendahara II
3.
Bidang-bidang terdiri dari :
1.
Organisasi,
dan Keanggotaan
2.
Pendidikan
dan Kaderisasi
3.
Sosial,
Kependudukan dan Lingkungan Hidup
4.
Kesehatan
5.
Dakwah
6.
Ekonomi,
Koperasi dan Agrobisnis
7.
Tenaga
Kerja
8.
Hukum
dan Advokasi
9.
Penelitian
dan Pengembangan, Komunikasi dan
Informasi
10.
Hubungan Luar
Negeri dan Pengembangan Jaringan
Pasal 9
PIMPINAN KOORDINATOR DAERAH
Pimpinan Koordinator Daerah terdiri atas :
Ketua I
Ketua II
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara
Bidang disesuaikan dengan kebutuhan
Pasal 10
PIMPINAN CABANG
Pimpinan Cabang terdiri atas :
1.
Pimpinan lengkap terdiri
atas :
Dewan
Penasehat
Dewan
Pakar
Pimpinan
Harian
Bidang-Bidang
2.
Pimpinan Harian
terdiri atas :
Ketua
Ketua I
Ketua II
Sekretaris
Sekretaris
I
Sekretaris
II
Bendahara I
Bendahara II
(dapat ditambah satu orang ketua apabila diperlukan)
3.
Bidang-Bidang terdiri
atas :
1. Organisasi, dan Keanggotaan
2. Pendidikan dan Kaderisasi
3.
Sosial, Kependudukan dan Lingkungan Hidup
4. Kesehatan
5. Dakwah
6. Ekonomi, Koperasi dan Agrobisnis
7. Tenaga Kerja
8. Hukum dan Advokasi
9. Penelitian, Pengembangan, Komunikasi dan Informasi
10.
Hubungan Luar Negeri dan Pengembangan Jjaringan
(Pembentukan struktur untuk bidang bidang disesuaikan
dengan kebutuhan Cabang masing-masing).
Pasal 11
PIMPINAN
ANAK CABANG
1.
Pimpinan lengkap terdiri atas :
Penasehat
Pimpinan Harian
Bidang-Bidang
2.
Pimpinan Harian :
Ketua I
Ketua II
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara I
Bendahara II
3.
Bidang-Bidang terdiri atas :
1. Organisasi,
dan Keanggotaan
2. Pendidikan
dan Kaderisasi
3.
Sosial, Kependudukan dan Lingkungan Hidup
4.
Kesehatan
5.
Dakwah
6.
Ekonomi,
Koperasi dan Agrobisnis
7.
Tenaga
Kerja
(Pembentukan struktur untuk bidang bidang disesuaikan dengan kebutuhan Anak
Cabang masing-masing)
Pasal 12
PIMPINAN
RANTING
Pimpinan
Ranting terdiri atas :
a.
Ketua
b.
Wakil
Ketua
c.
Sekretaris
d.
Wakil
Sekretaris
e.
Bendahara
f.
Bidang-Bidang
1. Organisasi, dan
Keanggotaan
2. Pendidikan
dan Kaderisasi
3.
Sosial,
Kependudukan dan Lingkungan Hidup
4. Kesehatan
5. Dakwah
6. Ekonomi,
Koperasi dan Agrobisnis
7. Tenaga Kerja
(Pembentukan
struktur untuk bidang bidang disesuaikan dengan
kebutuhan
Ranting masing-masing).
Pasal 13
PIMPINAN
ANAK RANTING
Pimpinan Anak Ranting terdiri atas :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Anggota
Pasal
14
DEWAN
PENASEHAT
1.
Sekurang-kurangnya
5 (lima) orang bagi Pimpinan Pusat
2.
Sekurang-kurangnya
4 (empat) orang bagi Pimpinan Wilayah
3.
Sekurang-kurangnya
3 (tiga) orang bagi Pimpinan Cabang
4.
Sekurang-kurangnya
2 (dua) orang bagi Pimpinan Anak Cabang
5.
Sekurang-kurangnya
1(satu) orang bagi Pimpinan Ranting danPimpinan Anak Ranting.
Pasal
15
DEWAN
PAKAR
1.
Sekurang-kurangnya
5 (lima) orang bagi Pimpinan Pusat.
2.
Sekurang-kurangnya
3 (tiga) orang bagi Pimpinan Wilayah.
3.
Sekurang-kurangnya
2 (dua) orang bagi Pimpinan Cabang.
BAB III
FUNGSI PERANGKAT ORGANISASI
PERANGKAT ORGANISASI DENGAN MUSLIMAT NU
Pasal 16
1.
Sebagai
Perangkat sebagai pelaksana dan pendukung program-program Muslimat NU sesuai spesifikasinya (Bidang
garapannya)
2.
Seluruh
kebijakan yang diambil oleh perangkat harus tetap mengacu kepada keputusan Kongres Muslimat NU.
3.
Yayasan
bertindak sebagai pelindung secara hukum terhadap seluruh kekayaan baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak milik Muslimat NU, dan memelihsara serta
melindungi aset-aset yang berkaitan dengan program tersebut.
Pasal 17
HUBUNGAN YAYASAN / LEMBAGA DENGAN MUSLIMAT NU
1.
Untuk menjaga
hubungan organisatoris antara Muslimat NU dengan perangkat, maka Ketua Umum PP
secara ex-officio menjadi pembina dan ketua PW dan PC secara ex-officio menjadi
pengawas pada masing-masing perangkat.
2.
Hubungan antara
Yayasan dengan Muslimat NU adalah koordinatif konsultatif.
3.
Untuk mengatur
tugas antara PP Muslimat NU, Bidang-Bidang dan Perangkat baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak akan diatur dalam Pedoman Pelaksanaan dan Pedoman
Organisasi Administrasi Muslimat NU (POAM).
BAB IV
HAK dan KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 18
PIMPINAN
PUSAT
1.
Pimpinan
Pusat adalah pemegang kebijakan tertinggi dalam organisasi dan penanggungjawab
pelaksana keputusan Kongres.
2.
Memimpin
Muslimat NU diseluruh Indonesia
3.
Menyampaikan
pertanggung jawaban kepada Kongres.
4. Mengusahakan berdirinya
Wilayah dan Cabang-Cabang Muslimat NU.
5. Membentuk Badan serta Lembaga
yang diperlukan.
6. Memimpin Pemilihan Pimpinan
Wilayah.
7. Mengangkat dan memberhentikan
Pimpinan Wilayah dan Pimpinan
Cabang.
8. Meminta laporan dari Pimpinan
Wilayah dan Pimpinan Cabang.
9. Mengeluarkan piagam
penghargaan kepada
mereka yang berjasa
pada Muslimat NU.
10 Mengeluarkan kartu tanda
anggota.
Pasal 19
PIMPINAN WILAYAH
1.
Setia dan taat
kepada Pimpinan Pusat.
2.
Memimpin
dan mengkoordinasikan Cabang.
3.
Menyampaikan
sumbangan pikiran kepada Pimpinan Pusat dalam hal-hal yang dipandang baik dan
berguna bagi kemajuan Muslimat NU.
4.
Memberikan
laporan kepada Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan setiap
ada kejadian di daerahnya.
5.
Memimpin
pemilihan Pimpinan Cabang dalam Konferensi Cabang dan Pemilihan Koordinator
Daerah dalam Konferensi Koordinator Daerah.
6.
Memberikan
rekomendasi kepada Cabang untuk permohonan pengesahan Pengurus kepada Pimpinan Pusat.
7.
Memilih
Pimpinan Pusat dalam Kongres.
Pasal 20
PIMPINAN
KOORDINATOR DAERAH
1.
Setia dan taat
kepada Pimpinan atasannya.
2.
Memimpin dan
mengkoordinasikan Cabang-Cabang Muslimat NU di daerahnya dalam melaksanakan
program organisasi dan instruksi atasannya.
3.
Menyampaikan
laporan kepada Pimpinan Wilayah tentang koordinasi yang dilakukannya
sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan setiap ada kegiatan penting di
daerahnya.
4.
Menyampaikan
laporan kepada Pimpinan Wilayah tentang koordinasi yang dilakukannya
sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan setiap ada kejadian penting di
daerahnya.
Pasal 21
PIMPINAN
CABANG
1.
Setia dan taat
kepada Pimpinan atasannya.
2.
Membentuk
dan mengesahkan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting di daerahnya.
3.
Melaksanakan
program organisasi.
4.
Mengusahakan
berdirinya Anak Cabang dan Ranting.
5.
Menyampaikan
laporan kepada Pimpinan Koorninator daerah, Pimpinan Wilayah dan Pucuk Pimpinan
sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan/atau setiap ada kejadian penting di
daerahnya.
6.
Memimpin
pemilihan Pimpinan Anak Cabang dan pemilihan Pimpinan Ranting.
7. Memilih Pimpinan Pusat dalam Kongres, memilih Pimpinan Wilayah dalam
Konferensi Wilayah dan memililih Pimpinan Koordinator Daerah dalam Konferensi Koordinator Daerah.
Pasal 22
PIMPINAN ANAK CABANG
1.
Setia dan taat
kepada Pimpinan atasannya
2.
Memimpin
Ranting yang ada di daerahnya.
3.
Memberikan
laporan dan sumbangan pikiran kepada Pimpinan Cabang.
4.
Mengusahakan
berdirinya Ranting dan Anak Ranting.
5.
Membantu
Pimpinan Anak Cabang untuk membentuk Ranting.
6.
Dalam
keadaan belum terbentuk Ranting, maka Anak Cabang dapat memilih Cabang.
7. Memilih
Pimpinan Cabang dalam Konferensi Cabang.
Pasal 23
PIMPINAN
RANTING
1.
Setia dan taat
kepada Pimpinan atasannya.
2.
Melaksanakan
program organisasi Muslimat NU di daerahnya.
3.
Menyampaikan
laporan kegiatan dan perkembangan organisasi kepada Pimpinan Cabang dan Anak
Cabang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
4.
Membentuk
Anak Ranting.
5.
Meminta
pertanggungjawaban atas kebijakan Pimpinan Cabang dalam Konferensi Cabang.
6.
Memilih
Pimpinan Cabang dalam Konferensi Cabang dan memilih Pimpinan Anak Cabang dalam
Konferensi Anak Cabang.
Pasal 24
PIMPINAN
ANAK RANTING
1.
Setia dan taat
kepada Pimpinan atasannya.
2.
Melaksanakan
Program Organisasi Muslimat NU di daerahnya.
3.
Menyampaikan
laporan kegiatan dan perkembangan organisasi kepada Pimpinan Cabang dan Anak
Cabang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
4.
Memilih
Pimpinan Ranting dalam Konferensi Ranting.
BAB V
MASA KEPEMIMPINAN
Pasal 25
PIMIPNAN PUSAT
1.
Pimpinan Pusat
dipilih untuk masa lima tahun dalam Kongres, dan dapat dipilih kembali.
2.
Seseorang dapat
menjadi Ketua Umum setelah menjadi Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah minimal
satu periode kepengurusan dan aktif.
3.
Ketua Umum
dapat dipilih untuk masa dua periode berturut-turut.
Pasal
26
PIMPINAN
WILAYAH
1.
Pimpinan
Wilayah dipilih untuk masa lima tahun oleh Konferensi Wilayah.
2.
Pimpinan
Wilayah disahkan oleh Pimpinan Pusat Muslimat NU.
3.
Seseorang dapat
menjadi Ketua Wilayah setelah menjadi anggota pengurus wilayah atau pengurus
Cabang.
4.
Ketua Wilayah
dapat dipilih untuk masa dua periode berturut-turut.
Pasal
27
KOORDINATOR
DAERAH
1.
Koordinator
Daerah dipilih oleh Konferensi Koordinator Daerah untuk masa lima tahun.
2.
Seseorang
dapat dipilih menjadi Pimpinan Koordinator Daerah apabila pernah menjadi Ketua
salah satu Cabang di daerahnya.
3.
Ketua
Koordinator Daerah dapat dipilih untuk masa dua periode berturut-turut.
Pasal
28
PIMPINAN
CABANG
1.
Pimpinan
Cabang dipilih untuk masa lima tahun oleh Konferensi Cabang dan disahkan oleh
Pimpinan Pusat, atas rekomendasi Pimpinan wilayah.
2.
Seseorang
dapat dipilih menjadi Pimpinan Cabang sesudah menjadi anggota Muslimat NU
sekurang-kurangnya dua tahun.
3.
Ketua Cabang
dapat dipilih untuk masa dua periode berturut-turut.
4.
Ketentuan ayat
2 diatas tidak berlaku bagi Pimpinan Cabang Istimewa .
Pasal 29
PIMPINAN
ANAK CABANG
1.
Pimpinan
Anak Cabang dipilih untuk masa lima tahun dalam Konferensi Anak Cabang dan
disahkan oleh Cabang.
2.
Seseorang
dapat dipilih menjadi Pimpinan Anak Cabang sesudah menjadi anggota Muslimat NU
sekurang-kurangnya dua tahun.
3.
Ketua Anak
Cabang hanya dapat dipilih untuk masa dua periode berturut-turut.
Pasal 30
PIMPINAN
RANTING
1.
Pimpinan
Ranting dipilih untuk masa tiga tahun oleh Konferensi Ranting dan disahkan oleh
Cabang.
2.
Seseorang dapat
dipilih menjadi Pimpinan Ranting sesudah menjadi anggota Muslimat NU
sekurang-kurangnya satu tahun.
3.
Ketua Ranting
dapat dipilih untuk masa dua periode berturut-turut.
Pasal 31
PIMPINAN
ANAK RANTING
1.
Pimpinan Anak Ranting dipilih untuk masa tiga tahun
oleh rapat anggota dan disahkan oleh Anak Cabang.
2.
Seseorang dapat dipilih menjadi Pimpinan Anak Ranting sesudah menjadi
anggota Muslimat NU.
3.
Ketua Anak Ranting dapat dipilih untuk masa dua periode berturut-turut.
Pasal 32
RANGKAP
JABATAN
1.
Ketua Umum dan Ketua-Ketua sesuai tingkatannya tidak diperkenankan
merangkap jabatan dengan Pimpinan Harian partai politik.
2.
Seluruh Pimpinan Harian tidak diperkenankan merangkap jabatan pada
Pimpinan Harian dilingkungan Muslimat NU yang berbeda tingkatan maupun badan
otonom NU lainnya.
3.
Seluruh Pimpinan Harian tidak diperkenankan merangkap jabatan pada
Pimpinan Harian ormas yang sejenis.
4.
Ketentuan lebih lanjut tentang rangkap jabatan akan diatur dalam pedoman
pelaksanaan.
BAB VI
DAERAH TERITORIAL
Pasal 33
PIMPINAN
PUSAT
1.
Pimpinan
Pusat adalah Pimpinan Muslimat NU tingkat Nasional yang berkedudukan di Ibukota
Republik Indonesia.
2.
Pimpinan
Pusat mempunyai ruang lingkup meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Pasal 34
PIMPINAN
WILAYAH
1.
Pimpinan
Wilayah adalah Pimpinan Muslimat NU tingkat Propinsi yang berkedudukan di Ibukota Propinsi.
2.
Dalam
Propinsi hanya dapat didirikan satu Pimpinan Wilayah.
3.
Pimpinan
Wilayah membantu Pimpinan Pusat untuk
memimpin Cabang-Cabang di daerahnya.
4.
Permintaan
membentuk Pimpinan Wilayah disampaikan kepada Pimpinan Pusat Muslimat NU untuk
disahkan.
Pasal 35
KOORDINATOR
DAERAH
1.
Di
tiap Wilayah eks karesidenan dibentuk Koordinator Daerah yang membantu Pimpinan Wilayah.
2.
Untuk
daerah luar Jawa dapat dibentuk Koordinator daerah sesuai kebutuhan.
Pasal 36
PIMPINAN
CABANG
1.
Pimpinan Cabang adalah Pimpinan Muslimat NU
ditingkat Kabupaten/ Kota, atau daerah yang disamakan tingkatannya.
2.
Dalam Kabupaten/Kota daerah yang disamakan
tingkatannya dapat didirikan satu Cabang, kecuali secara historis telah
terbentuk lebih dari satu Cabang atau alasan lain yang telah di sahkan oleh PP.
3.
Di tiap Cabang NU harus didirikan Cabang Muslimat NU.
Pasal 37
PIMPINAN
ANAK CABANG
1.
Pimpinan
Anak Cabang adalah Pimpinan Muslimat NU ditingkat Kecamatan yang
mengkoordinasikan Ranting-Ranting di daerah
Kecamatannya.
2.
Dalam
satu kecamatan dapat didirikan satu Anak Cabang.
3.
Di tiap MWC
(Majelis Wakil Cabang) NU didirikan PAC Muslimat NU.
Pasal 38
PIMPINAN CABANG ISTIMEWA
1.
Pimpinan
Cabang Istimewa adalah Pimpinan Muslimat NU yang didirikan diluar negeri.
2.
Struktur
Kepengurusan Cabang Istimewa mengikuti Struktur Kepengurusan Cabang.
3.
Permintaan
pembentukan Cabang Istimewa disampaikan kepada Pimpinan Pusat Muslimat NU untuk
disahkan.
Pasal 39
PIMPINAN
RANTING
1.
Pimpinan
Ranting adalah Pimpinan Muslimat NU ditingkat Kelurahan/ Desa.
2.
Dalam
satu Desa/Kelurahan dapat didirikan satu Ranting.
Pasal 40
PIMPINAN ANAK RANTING
Untuk
efekfitas dan pengembangan organisasi,
jika dianggap perlu dapat dibentuk Anak Ranting di dusun atau RW.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 41
KONGRES
1.
Kongres adalah
forum permusyawaratan tertinggi.
2.
Kongres membicarakan :
a.
Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
b.
Masalah
keorganisasian.
c.
Masalah
keagamaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan
kenegaraan.
d.
Program lima
tahun mendatang, dan Program Jangka Panjang.
e.
Rekomendasi
atau usulan.
3.
Kongres
melaksanakan pemilihan Pimpinan Pusat.
Pasal 42
RAPAT
KERJA
1.
Rapat kerja
nasional (Rakernas) adalah forum permusyawaratan tertinggi setelah Kongres.
Diadakan sekurang-kurangnya satu kali diantara dua Kongres, atas undangan Pucuk
Pimpinan.
A.
Rapat Kerja
Nasional membicarakan :
a.
Evaluasi
Pelaksanaan keputusan Kongres.
b.
Perkembangan
organisasi.
c.
Masalah-masalah
Keagaamaan, Kemasyarakatan, kebangsaan
dan kenegaraan.
d.
Rekomendasi
atau usulan perubahan AD/ ART.
B.
Rapat Kerja
Nasional tidak merubah AD/ ART dan tidak
memilih Pimpinan Pusat.
C.
Rapat Kerja
Nasional Sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah Wilayah seluruh
Indonesia.
D.
Rapat kerja Nasional
dihadiri oleh Pimpinan Pusat, dan Pimpinan Wilayah seluruh Indonesia.
2.
Rapat kerja
Wilayah (Rakerwil) adalah
Permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Wilayah, diadakan
sekurang-kurangnya satu kali diantara dua Konferensi Wilayah atas undangan
Pimpinan Wilayah.
A.
Rapat
kerja wilayah membicarakan :
a.
Evaluasi
pelaksanaan keputusan Konferensi Wilayah.
b.
Perkembangan
organisasi.
c.
Masalah-masalah kemasyarakatan.
B.
Rapat
kerja wilayah dihadiri oleh Pimpinan Koordinator daerah dan Pimpinan Cabang
yang ada di propinsi yang bersangkutan.
C.
Rapat
kerja wilayah sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah Cabang yang
sah.
3.
Rapat
kerja Cabang (Rakercab) adalah permusyawaratan tertinggi setelah konferensi
Cabang, diadakan sekurang-kurangnya satu kali diantara dua konferensi Cabang
atas undangan Pimpinan Cabang.
A.
Rapat
kerja Cabang membicarakan :
a.
Evaluasi pelaksanaan
keputusan konferensi Cabang.
b.
Perkembangan
Organisasi.
c.
Masalah-masalah
kemasyarakatan.
B.
Rapat
kerja cabang dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang
ada di daerah yang bersangkutan.
C.
Rapat
kerja cabang sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari Pimpinan Anak Cabang yang ada di daerah
yang Bersangkutan.
Pasal 43
KONFERENSI
WILAYAH
1.
Konferensi
Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi untuk wilayah yang dihadiri Pengurus
Wilayah, Koordinator daerah, dan Cabang-Cabang yang ada di daerahnya.
2.
Konferensi diselenggarakan sekali
dalam lima tahun
oleh Pimpinan Wilayah atau diselenggarakan atas permintaan
sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah Cabang yang ada di daerahnya.
3.
Konferensi
Wilayah membicarakan :
a.
Pertanggung
jawaban Pimpinan Wilayah.
b.
Masalah
keorganisasian.
c.
Masalah
keagamaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan
kenegaraan.
d.
Program
lima tahun mendatang.
e.
Rekomendasi
atau usulan.
4.
Memilih
Pimpinan Wilayah.
Pasal 44
KONFERENSI
KOORDINATOR DAERAH
1.
Konferensi
Koordinator daerah adalah permusyawaratan yang dihadiri oleh Cabang se-eks
Karesidenan sekali dalam lima tahun atas undangan Pimpinan Koordonator daerah.
2.
Konferensi
Koordinator daerah membicarakan:
a.
Pelaksanaan
Keputusan Konferensi Wilayah.
b.
Mengkaji
perkembangan organisasi di daerahnya.
3.
Memilih
Pimpinan Koordinator daerah.
Pasal 45
KONFERENSI
CABANG
1.
Konferensi
Cabang adalah permusyawaratan yang dihadiri oleh Anak Cabang dan Ranting
diselenggarakan oleh Cabang sekurang-kurangnya lima tahun sekali atas undangan
Pimpinan Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya separuh lebih satu
jumlah Ranting di daerahnya.
2.
Konferensi
Cabang membicarakan :
a.
Pertanggung
jawaban Pimpinan Cabang.
b.
Masalah
keorganisasian.
c.
Masalah
keagamaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan
kenegaraan.
d.
Program
lima tahun mendatang.
e.
Rekomendasi
atau usulan.
3.
Memilih
Pimpinan Cabang.
Pasal 46
KONFERENSI
ANAK CABANG
1.
Konferensi
Anak Cabang adalah permusyawaratan yang dihadiri oleh Ranting yang diadakah
oleh Anak Cabang tiap lima tahun sekali.
2.
Konferensi
Anak Cabang membicarakan :
a.
Pertanggung
jawaban Pimpinan Anak Cabang.
b.
Masalah
keorganisasian.
c.
Masalah
keagamaa dan kemasyarakatan.
d.
Program
lima tahun mendatang.
e.
Rekomendasi
atau usulan.
3.
Konferensi Anak
Cabang memilih Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 47
KONFERENSI
RANTING
1.
Konferensi
Ranting adalah permusyawaratan yang dihadiri oleh Anak Ranting yang diadakah
oleh Ranting tiap tiga tahun sekali.
2.
Konferensi
Ranting membicarakan :
a.
Pertanggung
jawaban Pimpinan Ranting.
b.
Masalah
keorganisasian.
c.
Masalah
keagamaan dan kemasyarakatan.
d.
Program
tiga tahun mendatang.
e.
Rekomendasi
atau usulan.
3.
Konferensi
Ranting memilih Pimpinan Ranting.
Pasal
48
RAPAT
ANGGOTA
1.
Rapat
Anggota dihadiri oleh para anggota yang
diadakan oleh Pimpinan Anak Ranting tiga tahun sekali atau atas usul dari
sedikitnya separuh lebih satu jumlah anggota.
2.
Rapat
Anggota membahas :
a.
Pertanggung
jawaban Pimpinan Anak Ranting.
b.
Masalah
keorganisasian.
c.
Masalah
keagamaa dan kemasyarakatan.
d.
Program
tiga tahun mendatang.
e.
Rekomendasi
atau usulan.
3.
Rapat
Anggota memilih Pimpinan Anak Ranting.
BAB VIII
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 49
1.
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dilakukan
berdasarkan musyawarah mufakat.
2.
Apabila
kesepakatan tidak tercapai maka keputusan diambil melalui pemungutan suara.
Pasal 50
HAK SUARA
DALAM RAPAT
1.
Semua anggota rapat :
a.
Rapat Pimpinan Pusat
b.
Rapat Pimpinan Wilayah
c.
Rapat Pimpinan Koordinator daerah.
d.
Rapat Pimpinan Cabang
e.
Rapat Pimpinan Anak Cabang
f.
Rapat Pimpinan Ranting
g.
Rapat Pimpinan Anak Ranting masing-masing mempunyai hak 1 suara
2.
Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi dapat hadir serta memberikan
saran, tetapi tidak mempunyai hak suara.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 51
1.
Sumber keuangan adalah :
a.
Uang Pangkal
b.
I’anah Syahriyah Shaksyiaah/ Iuran Bulanan Anggota
c.
Bantuan yang tidak mengikat dan halal
2.
Uang Pangkal adalah uang diberikan oleh calon anggota untuk memenuhi
salah satu syarat agar diterima menjadi anggota besarnya adalah Rp. 1.000,-
(seribu rupiah) dan dibayarkan satu kali saja. Uang
pangkal seluruhnya menjadi hak Pimpinan Ranting.
3.
Uang iuran (I’anah Syahriyah) adalah uang yang
diberikan anggota kepada organisasi setiap bulan sebagai sumbangan bagi
pembiayaan organisasi sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah). Uang iuran bulanan
dibagi sebagai berikut : 45 % untuk Ranting, 15 % untuk Anak Cabang, 15 % untuk
Cabang, 10 % untuk Koordinator daerah, 10 % untuk Wilayah, 10% untuk Pimipinan Pusat.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 52
PEMBUBARAN ORGANISASI MUSLIMAT NU
Organisasi
Muslimat NU dapat dibubarkan apabila tidak ada yang sanggup mengurusi
BAB XI
LAIN – LAIN
Pasal 53
PENUTUP
1.
Segala sesuatu
yang tidak/ belum diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat.
2.
Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
: Batam
Tanggal
: 31 Maret 2006
|